selamat datang di blog saya

semoga isi blog ini bermanfaat buat anda...

Cari Blog Ini

Kamis, 03 Desember 2009

Pencegahan dan penanggulangan kebakaran

Pencegahan dan penanggulangan kebakaran

Kebarakan merupakan suatu yang tidak kita harapkan, karena di balik meusibah tersebut terjadi penderitaan, baik yang disebabkan oleh hilangnya harta benda maupun sampai jatuhnya korban jiwa.

Proses terjadinya api membutuhkan tiga unsure pada waktu yang bersamaan, yaitu tersedianya bahan bakar , oksigen dan sumber penyalaan. Ketiga unsure ini harus dalam perbandingan yang sesuai dan keadaan yang tepat agar api dapat menyala terus, biasanya api membutuhakan 15-21% oksigen untuk menyala dan terbakar, untuk mendapat kan api tersebut ketiga unsure tersebut harus dipisahkan.


 

Peraturan perundangan

Ada beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran antara lain:

  1. Undang 2 no 1 tahun 1970

    Ketentuan yang diatur dalam undang2 ini berkaitan dengan pencegahan kebakaran antara lain memuat syarat2 keselamatan kerja:

    1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
    2. Mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran
    3. Mencegah mengurangi bahaya peledakan.
    4. Memberikan kesempatan atau jalan menyelematkan diri pada waktu terjadi musibah kebakran atau kejadian kejadian lain yang berbahaya.


       

  2. Pengaturan tenaga kerja no.per 04/men/1980 tentang syarat2 pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan
  3. Peraturan menteri tanaga kerja no.02 / men 1983 peraturan ini mengatur tentang intalasi kebakaran otomatik.


 

Phenomena kebakaran    

    Kasus2 kebakaran besar apabila dikaji secara cermat ada beberapa fenomena yang dapat di amati antara lain

  1. Terjadi tidak di duga sebelumnya
  2. Bermula dari api yang relative kecil
  3. Ada factor/ unsure yang memicunya
  4. Api kebakaran akan meluas dan memancar keseluruh arah secara radiasi, konveksi dan konduksi
  5. Kegagalan dalam penanggulangan kebakran akibat reaksi lambat dalam operasi memadamkan
  6. Api yang tidak di terkendali mengakiatkan kergian harta benda, kecelakaan yang menyebabkan korban manusia. Hilangnya lapangan kerja, penderitaan . dll

Timbulnya kerugian dan segala akibat yang di timbulkan disebabkan adanya ketimpangan sebagai berikut:

  1. Tidak ada sarana deteksi/ alarm
  2. Sistem alarm/ deteksi tidak berfungsi
  3. Alat pemadam api tidak sesuai/ tidak mmadai
  4. Alat pemadam apai tidak berfungsi .
  5. Sarana evalusi tidak tersedia serta factor lain seperti manjemen k3, program inspeksi dan pemeliharaan dsb.

Sebab sebab terjadinya kebakaran

Untuk membahas prinsip2 pencegahan dapat kita pelajari dari kasus2 yang terjadi antara lain:

  1. Listrik
  2. Rokok
  3. Gesekan mekanik
  4. Pemanasan lebih/ ever heated material
  5. Api terbuka
  6. Permukaan panas/ hot surfas
  7. Letikan bara pembakaran
  8. Mechanical spark/ gerinda
  9. Pengelasan
  10. Listrik statis
  11. Samabaran petir
  12. Reaksi kimia
  13. Radiasi
  14. Broeing/ spontaneous combustion


 


 


 


 


 

Klasifikasi dan aplikasi media pemadam

Menurut peraturan menteri tenaga kerja no.per 04/ men/1980 , kebnekaran diklasifikasikan menjadi 4 tipe

  1. Klas a, yaitu kebakaran dari jenis bahan padat kecuali logam, klas ini mempunyai cirri jenis kebakran yang meninggalkan arang dan abu, unsure yang terbakar biasanya mengandung carbon,

    Aplikasi media pemadam yang cocok adalah bahan ari jenis basah yaitu air . prisip kerja air dala memaadamkan api adalah menyerap kalor/ panas dan dapat menembus sampai bagian yang dalam

  2. Klas b. yaitu kebakaran dari jenis bahan cair dan gas. Klas ini terdiri unsur bahan yang mengandung hydro carbon dari produk minyak bumi dan turunan kimianya. Aplikasi media pemadam yang cocok utuk bahan cair adalah bahan jenis busa. Perinsip kerja busa dalam memadamkan api adalah menutup permukaan dalam yang akan mengapung pada permukaan, aplikasi pemadam yang cocok untuk bahan gas adalah jenis bahan pemadam yang bekerja atas adas substitusi oksigen dan atau memutuskan reaksi berantai yaitu. Dry chemical atau gas co2 dan gas halon
  3. Kalas c. yaitu kebakan pada peralatan listrik yang bertegangan, aplikasi media pemadam yang cocok untu klas c adalah bahan yaitu chemical, gas co2 dan halon
  4. Klas d. yaitu kebakaran dari baha logam. Pada prinsipnya semua bahan dapat terbakar termasuk logam, hanya tergantung titik nyalanya, kebakran logam memerlukan pemanasan awal yang tinggi dan akan menimbulkan temperature yang tinggi pula. Bahan pemadam untuk kebakaran tidak dapat menggunakan air dan bahan pemadam pada umumnya , justru akan menimbulkan bahaya, maka harus dirancang secara khusus yang prinsip kerja nya adalah menutup permukaan bahan yang terbakar dengan cara menimbun.


 

Upaya pencegahan kebakaran

Program dalam rangka upaya pencegahan kebakaran, dapat dilakukan upaya-upaya sebagai berikut

  1. Mengendalikan setiap energy panas, dengan cara mengadakan pengawasan, pemriksaan dana pengujian secara teratur.
  2. Mengendalikan keamanan setiap penangan dan penyimpanan bahan-bahan yang meudah terbakar dn meledak.
  3. Mengetur ruangan untuk mengendalikan penyebaran/ penjalaran api, panas, asap dan gas dan jendela jangan sampai berhadap-hadapan
  4. Mengatur layout proses, letak jarak antara bangunan pembagian one menurut jenis dan tingkat bahaya.
  5. Menerapkan deteksi dini dan alarm
  6. Menyediakan sarana pemadam kebakaran yang handal
  7. Menyediakan sarana evakuasi yang aman
  8. Membentuk regu/ petugas penanggulangan kebakaran
  9. Melaksanakan latihanlathan penanggulangan kebakaran
  10. Memasang tanda –tanda bahaya terhadap kebakaran.


 

Syarat-syarat penempatan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan( apar)

Pencegahan terhadap bahaya kebakaran merupakan tindakan yang utama, di kaerenakan akalau apinya sudah besar sangant sulit untuk di padamkan. Sehingga keberadaan apar sangant penting di dalam industry, alat pemadam api ringan hanya terbatas /untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakran, dengan ukuran api masih relative kecil dan dalam waktu tidak lebh dari 3 menit untuk bahan cair dan gas tidak lebih dari 10 menit utuk kebakaran bahan padat.

Alat pemadam pai ringan harus di empatkan di tempat-tempat yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Setiap jarak 15 meter
  2. Di tempatkan pada temapt yang mudah dilihat dengan jelas, mudah di capai, dan diambil serta dilengkapi dengan tanda-tanda yang jelas
  3. Pada jalur keluar arah reflex pelarian
  4. Memperhatikan suhu sekitarnya
  5. Untuk bangunan bertingkat di tempatkan pada posisi yang sama untuk tiap-tiap lantai
  6. Tidak terkunci
  7. Memperhatikan jenis dan sifat bahan yang dapat terbakar
  8. Itensitas kebakaran yang mungkin terjadi seperti jumlah bahan bakar ukurannya, kecepatan menjalarnya dll.
  9. Orang yang akan menggunkannya
  10. Kemungkinan yang mugnkin timbul reaksi kimia.
  11. Efek terhadap keselamatan dan kesehatan orang yang menggunakan.


 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar