selamat datang di blog saya

semoga isi blog ini bermanfaat buat anda...

Cari Blog Ini

Senin, 10 Mei 2010

Neraca

Neraca

Tujuan praktikum

  1. Memahami apa yang dimaksud neraca.
  2. Dapat mengetahui penempatan yang tepat didalam melakukan pembukuan.
  3. Dapat menentukan pembukuan yang lebih akurat didalam penentuan biaya yang diperlukan pada industry/ pabrik.
  1. Penegertian neraca.

Neraca adalah daftar laporan yang menunjukkan posisi harta, utang, dan modal perusahaan pada suatu saat . beberapa pengertian yang digunakan dalam menyusun neraca adalah sebagai berikut

  1. Harta adalah hal-hal yang menjadi hak milik suatu perusahaan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud .
  2. Hutang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan.
  3. Modal adalah selisih antara aktiva dan hutang.
  1. Bagian-bagian yang termasuk didalam suatu neraca adalah sebagai berikut.
    1. Aktiva lancar

      Adalah uang kas dan aktiva lain yang diperkirakan mempunyai umur kurang dari satu tahun atau kurang dari satu periode. Yang termasuk dalam aktiva lancar adalah

      1. Uang kas
      2. Marketable security
      3. Piutang dagang
      4. Piutang wesel
      5. Biaya yang dibayar dimuka
    2. Aktiva tetap

      Adalah hak meilik perusahaan umur relative lebih dari satu tahun dan mudahdiukur dengan kas . pembelian aktiva ini tujuannya tidak untuk dijual kembali. Macam-macam aktiva tetap

      1. Investasi jangka panjang
      2. Tanah, gedung dan peralatan kantor
      3. Merk, hak paten, dan copyright.
    3. Modal

      Adalah investasi pemilik yang diukur berdsarkan selisih antara aktiva dan hutang. Macam-macam modal sebagai berkut:

      1. Modal saham (capital stock)
      2. Modal yang ditahan
      3. Laba yang dibagi.
    4. Hutang
    5. Adalah julamlah yang harus dibayar oleh perusahaan pada waktu yang akan datang dalam menentukan uang , jasa dan asset yang lain, hutan dibagi menjadi 2 yaitu.
      1. Hutang jangka pendek( hutang dagang, wesel,dan hutang biaya)
      2. Hutang jangka panjang(hutang hipotik dan hutang obligasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar